711 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

img

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG-Sebanyak 711 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah, tahun ini.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, adapun syarat syarat-nya yaitu, putusan hukum sudah incraht, menjalani masa tahanan minimal enam bulan lamanya, berkelakuan baik dan sudah register.

"Harus memenuhi persyaratan, baik itu persyaratan administratif maupun subtantif, jika warga binaan tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak mendapatkan remisi Idul Fitri" kata Agus Dwirijanto saat dihubungi Poskotakaltimnews, Rabu (5/5/2021) malam.

711 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, hampir semua kasus, baik napi kasus korupsi, narkoba dan kasus lainnya. Untuk kasus korupsi syaratnya lebih banyak di banding dengan kasus narkotika.

“Remisi khusus Idul Fitri ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan minimal 15 hari dan paling lama 2 bulan, berbeda dengan remisi umum bisa sampai 6 bulan" ucapnya.(*riz)