711 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Lapas Kelas II
A Tenggarong Agus Dwirijanto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-Sebanyak
711 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan remisi
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah, tahun ini.
Kepala
Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, remisi tersebut
diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, adapun syarat
syarat-nya yaitu, putusan hukum sudah incraht, menjalani masa tahanan minimal enam
bulan lamanya, berkelakuan baik dan sudah register.
"Harus
memenuhi persyaratan, baik itu persyaratan administratif maupun subtantif, jika
warga binaan tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak mendapatkan
remisi Idul Fitri" kata Agus Dwirijanto saat dihubungi Poskotakaltimnews,
Rabu (5/5/2021) malam.
711
warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, hampir semua kasus, baik napi kasus
korupsi, narkoba dan kasus lainnya. Untuk kasus korupsi syaratnya lebih banyak
di banding dengan kasus narkotika.
“Remisi
khusus Idul Fitri ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan minimal 15
hari dan paling lama 2 bulan, berbeda dengan remisi umum bisa sampai 6
bulan" ucapnya.(*riz)